Novel Bamukmin: Indonesia Darurat Penista Agama, Gus Yaqut Hobi Buat Gaduh, Eh Ahok Dibela!

Novel Bamukmin: Indonesia Darurat Penista Agama, Gus Yaqut Hobi Buat Gaduh, Eh Ahok Dibela!

Novel Bakmukmin Sebut Gus Yaqut Biang Kegaduhan-Indonesia Lawyers Club-YouTube Channel

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Novel Bamukmin menyebut bahwa Indonesia sudah sangat darurat dengan penista agama.

Pria bernama lengkap Novel Chaidir Hasan Bamukmin itu melihat banyak keadilan yang tidak selesai di Indonesia dari tahun 2016.

Novel Bamukmin juga merupakan orang pertama yang melaporkan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Novel merasa bingung saat melaporkan Gus Yaqut harus meminta fatwa MUI terlebih dahulu.

(BACA JUGA:Denny Siregar Tolak Tunda Pemilu, Tapi Dukung Jabatan Presiden 10 Tahun: Biar Makin Sakit Hati)

(BACA JUGA:PKS Usul Anies jadi Konsultan Pembangunan IKN, Eko Kuntadhi: Nanti Jalannya Dilubangin dong!)

"Padahal kejadian ini, mohon maaf Yaqut juga luar biasa ini, sudah membuat gaduh yang memang saya melihat diduga hobinya membuat gaduh dan memang dipasang orang yang membuat gaduh seperti ini," kata Novel Bamukmin, dikutip FIN.co.id dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Senin (7/3/2022).

"Ahok dibela, itu Sunan Kalijaga, sunan-sunan yang lain mulia perjuangan dan perngorbanannya, Ahok diberikan gelar 'Sunan Kalijodo'. Ini sudah membuat gaduh, apa-apaan ini," tambahnya.

Novel menilai seharusnya seorang pemimpin bisa bersikap secara bijaksana dan tidak boleh membuat kegaduhan.

(BACA JUGA:Musni Umar Bingung, Nama UAS Ada di Daftar Penceramah Radikal: Beliau Hanya Bicara Kebenaran Sesuai Al-Quran!)

(BACA JUGA:8 Karyawan PTT Korban Pembantaian KKB Papua Dievakuasi, Kapolda Papua: Mudah-Mudahan Semua Jenazah Bisa...)

Indonesia dinilai Novel Bamukmin sudah darurat penista agama karena sudah tidak ada penegakan hukum yang jelas.

Bahkan Novel membandingkan sejak era Ir. Soekarno hampir sama sekali tidak ada kasus penistaan agama.

"Dijaman Soeharto? tidak ada penista agama kecuali Arswendo Atmowiloto dihukum maksimal 5 tahun, itu ada efek jera," paparnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Risto Risanto

Tentang Penulis

Sumber: