Terkini

Pilihan


Perjalanan Kasus Angelina Sondakh: Dibongkar Nazaruddin, Vonisnya Naik Turun

Perjalanan Kasus Angelina Sondakh: Dibongkar Nazaruddin, Vonisnya Naik Turun

Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh resmi dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani cuti menjelang bebas per Kamis, 3 Maret 2022.-Ditjenpas Kemenkumham-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan anggota DPR Angelina Sondakh resmi keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Kamis, 3 Maret 2022. Ia menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan usai kurang lebih 10 tahun mendekam di lapas akibat terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

Angie, sapaan akrabnya, diketahui terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang. keterlibatannya bermula saat mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin ditetapkan tersangka korupsi proyek Wisma Atlet oleh KPK pada 2011.

Nazaruddin sempat membongkar keterlibatan sejumlah rekan sejawat di DPR dalam kasus itu, termasuk Angelina Sondakh yang disebut menerima aliran uang dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

(BACA JUGA:ICW Maklumi Angelina Sondakh Pilih Dihukum Lebih Lama Ketimbang Lunasi Uang Pengganti, Soalnya...)

Penerimaan uang itu, kata Nazaruddin, juga telah diakui Angie ke Tim Pencari Fakta Partai Demokrat. KPK pun kemudian menahan Angelina pada 27 April 2012 usai ditetapkan tersangka korupsi anggaran Kemendiknas dan Kemenpora.

Angie yang saat itu menjabat anggota Badan Anggaran DPR diduga meloloskan anggaran proyek senilai Rp191 miliar dengan imbalan suap.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor lalu menyatakan Angie terbukti bersalah menerima suap senilai Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Grup Permai milik Nazaruddin.

(BACA JUGA:Catat Ya, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Bisa Pakai Video Call Kok)

Ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subidair 6 bulan kurungan. Tak terima atas putusan hakim, Angie kemudian mengajukan banding. Bukannya menerima keringanan, hukuman Angie malah diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Kasus Angie kemudian bergulir ke tingkat kasasi. Hukumannya kembali diperberat menjadi 12 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp12,5 miliar dan USD2,5 juta sibsidair 5 tahun kurungan.

Namun di tingkat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angie dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Pidana uang penggantinya pun berkurang menjadi Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsidair 1 tahun kurungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: