Kantor Kemenag Didemo Ormas Islam, Protes Soal Azan dan Gongongan Anjing, 2.756 Petugas Gabungan Diturunkan

Kantor Kemenag Didemo Ormas Islam, Protes Soal Azan dan Gongongan Anjing, 2.756 Petugas Gabungan Diturunkan

Foto Menag Yaqut diedit dengan foto anjing saat aksi demonstrasi di Polda Sumut-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Personel gabungan diturunkan untuk  mengamankan aksi unjuk rasa oleh PA 212 dan beberapa ormas Islam di Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah organisasi masyarakat Islam hari ini menggelar aksi unjuk rasa di di sekitar Kantor Kementerian Agama (Kemenag). 

Aksi ini terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, soal suara adzan dan suara gonggongan anjing.

(BACA JUGA:Menantu HRS Kecam Gus Yaqut: Masha Allah Saudara, Suara Adzan Dianalogikan dengan Suara Anjing? Bagus Tidak?)

Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan sebanyak 2.756, Jumat, 4 Maret 2022.

"Polda Metro sudah mengatisipasi kegiatan unjuk rasa hari ini dengan melibatkan 2.756 personel pengamanan gabungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta.

Ia mengatakan, Kepolisian telah menerima surat pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa tersebut. 

(BACA JUGA:Soal Pembayaran Ganti Rugi Warga Desa Wadas, Moeldoko Bilang Begini )

"Dalam hal ini, Polda Metro akan memberikan layanan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum," ujarnya.

Peserta aksi unjuk rasa juga diimbau untuk mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan situasi Jakarta yang masih menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain yang tidak melakukan unjuk rasa.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/2).

Ditanya wartawan soal Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: