Regional

Eks Pejuang GAM Ditembak Mati, Motif Pelakunya...

fin.co.id - 04/03/2022, 11:34 WIB

Eks pejuang GAM yang tewas ditembak

BANDA ACEH, FIN.CO.ID - Eks pejuang atau kombatan GAM, M Yusuf alias Burak (46) ditembak mati. 

Burak ditembak kepalanya saat sedang duduk di sebuah warung pada Selasa 1 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan pelaku penembakan Burak telah ditangkap dan diamankan.

(BACA JUGA: Anggota Brimob Tembak Tokoh Adat Buru hingga Tewas, Kronologi Penembakannya Seperti Ini...)

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dua hari setelah melakukan penambakan.

Pelaku adalah pria berusia 23 tahun berinisial AJ.

"Pelaku AJ ditangkap di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (3/3). AJ ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara," katanya, Kamis, 3 Maret 2022.

(BACA JUGA: Penembakan Mobil Karyawan JICT Diduga Lantaran Masalah Pribadi)

Dijelaskannya, Burak ditembak kepalanya. Saat itu, Burak sedang duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. 

Akibat penembakan tersebut Burak tewas di tempat.

Burak yang merupakan mantan kombatan atau pejuang GAM ditembak menggunakan senapan angin di kepala bagian belakang. Penembakan terjadi Selasa (1/3) sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu, korban sedang duduk di sebuah warung. Tiba-tiba datang pelaku (AJ), dan langsung menembak korban hingga meninggal di tempat lokasi kejadian.

Kombes Pol Winardy mengatakan terduga pelaku AJ berusaha melarikan diri setelah menembak korban. Terduga pelaku AJ menaiki angkutan umum dengan tujuan Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh.

Begitu mendapati informasi pelaku ke Banda Aceh, kata Kombes Pol Winardy, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, dan satu unit telepon genggam diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Admin
Penulis
-->