Keren Banget Nih, Rest Area Gunung Mas Puncak yang Dibangun PUPR

Keren Banget Nih, Rest Area Gunung Mas Puncak yang Dibangun PUPR

Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor yang dibangun BPPW Ditjen CIpta Karya dan bakal menampung 516 PKL-Birkompu-

JAKARTA, FIN.CO.ID – Kementerian PUPR telah merampungkan pembangunan Rest Area Gunung Mas Puncak sebagai bagian dari dukungan penataan Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 

Rest area ini berfungsi menata pedagang kaki lima (PKL) atau usaha mikro serta meningkatkan kegiatan agrowisata sehingga meningkatkan perekonomian di Kawasan Puncak pasca pandemi Covid-19.

“Selain berfungsi untuk tempat singgah pengendara, kehadiran rest area juga didorong untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal melalui penyediaan kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dikutip Jumat 4 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Kementerian PUPR Dorong Transformasi, Inovasi, dan Modernisasi Jalan Tol)

Rest Area Gunung Mas Puncak dibangun sejak September 2020 dan selesai pada Desember 2021 dengan anggaran sebesar Rp52,9 miliar. Pembangunan rest area dilakukan oleh PT Subota International Contractor sebagai kontraktor pelaksana. 

Rest area tersebut telah siap ditempati oleh 516 PKL atau usaha mikro guna meningkatkan pariwisata wilayah Bogor dan sekitarnya.

Selain itu, pembangunan rest area ini juga merupakan salah satu upaya jangka panjang dalam mengurangi risiko terjadinya longsor pada jalur Puncak akibat adanya perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi. 

(BACA JUGA:Jadi Tools Percepatan Pembangunan Infrastruktur, LMAN Sudah Kucurkan Rp115,62 Triliun untuk Pembebasan Lahan S)

Rest area seluas 7 ha ini telah dilengkapi sejumlah fasilitas utama yakni 3 area parkir seluas 1.774 m2 yang mampu menampung sekitar 500 mobil, masjid seluas 576 m2, dan plaza pandang seluas 572,27 m2. 

Tersedia juga meeting point untuk evakuasi pengunjung jika terjadi bencana, docking station, taman atau ruang terbuka hijau, amphitheater, kolam retensi, Tempat Pengelolaan Sampah (TPS), serta toilet umum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: