Palsukan Dokumen Kematian Istri Sah, Pelarian Suami dan Istri Muda Berakhir Sudah

fin.co.id - 03/03/2022, 17:26 WIB

Palsukan Dokumen Kematian Istri Sah, Pelarian Suami dan Istri Muda Berakhir Sudah

Ilustrasi - Firmansyah (38 tahun) diamankan bersama perempuan W (19 tahun) lantaran memalsukan dokumen kematian istri agar bisa menikah lagi.

“Mereka ini telah menikah selama 10 tahun dan tinggal di Maluku. D ini PNS di Maluku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu, 20 Februari 2022 lalu.

Alfian menyebut pada Juni 2021, F meminta izin kepada D untuk pulang kampung di Luwu Utara.

Ternyata kepulangan F ke Luwu Utara bertujuan untuk menikahi tetangganya W.

“Enam bulan F tidak pulang ke Maluku dan D mendapat kabar kalau suaminya itu menikah lagi dengan W yang merupakan tetangganya,” tuturnya.

(BACA JUGA:Tiga Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi BPPKT Ditangkap di Pettarani)

Untuk menikahi W, kata Alfian, F ternyata memalsukan surat kematian istrinya.

Hal itu dilakukan agar F bisa mengajukan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum menikahi W.

“Padahal D ini belum meninggal. F memalsukan surat kematian istri karena syarat menikah lagi di KUA pada November 2021,” sebutnya.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, FR dibekuk bersama istri mudanya berinisial W (19) di indekos Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa, 1 Maret sekira pukul 06.00 Wita. FR dan W merupakan buronan Polres Luwu Utara.

(BACA JUGA:Buronan Korupsi Sulsel Ditangkap Usai Buka Puasa di Jakarta)

“Kami melakukan back up penangkapan terhadap dua orang DPO, di mana kedua pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan yang viral di media sosial Instagram,” kata Dharma dalam keterangan resminya.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.