Sudah Tak Dapat Jatah dari Istri, Perempuan Berkebutuhan Khusus Tak Berdaya Digagahi Pria Paruh Baya

fin.co.id - 02/03/2022, 15:52 WIB

Sudah Tak Dapat Jatah dari Istri, Perempuan Berkebutuhan Khusus Tak Berdaya Digagahi Pria Paruh Baya

Tersangka S (59) mendekam di Polres Tasikmalaya tersangkut kasus persetubuhan dengan korban adalah tetangganya yang memiliki kebutuhan khusus. (Ujang Nandar/radartasik.com)

TASIKMALAYA, FIN.CO.ID --  Pria paruh baya nekat melampiaskan nafsu birahinya terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus, yang tak lain tetangganya sendiri.

Apesnya, perbuatan S yang merupakan warga Desa dan Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ini terbongkar.

Pria berusia 59 tahun berdalih karena istri sudah tak mampu melayani lagi nafsu birahinya.

(BACA JUGA: Terungkap, Penyebab Bus PO Harapan Jaya Ditabrak Kereta di Tulungagung)

Dia terpaksa diseret ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

Mirisnya, korban berinisial M (29) ternyata memiliki berkebutuhan khusus.

Dia tak berdaya digagahi oleh pria berusia 59 tahun yang merupakan tetangganya.

(BACA JUGA: Terungkap Jabatan AKBP M di Polda Sulsel)

Aksi bejat tersebut dilakukan S pada Sabtu, 4 Desember 2021 lalu sekira pukul 23.00.

"Pelaku juga untuk melancarkan aksinya itu dengan bujuk rayu terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp20.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 2 Maret 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 290 ayat 1e ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

(BACA JUGA: Gagahi ART Usia 13 Tahun Berkali-kali, Kapolda Sulsel Pecat AKBP M dari Jabatannya)

Sementara, pelaku S mengaku nekat melampiaskan nafsu birahinya karena selama ini tidak mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya.

"Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginan bersetubuh," katanya.

Admin
Penulis