TASIKMALAYA, FIN.CO.ID -- Pria paruh baya nekat melampiaskan nafsu birahinya terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus, yang tak lain tetangganya sendiri.
Apesnya, perbuatan S yang merupakan warga Desa dan Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ini terbongkar.
Pria berusia 59 tahun berdalih karena istri sudah tak mampu melayani lagi nafsu birahinya.
(BACA JUGA: Terungkap, Penyebab Bus PO Harapan Jaya Ditabrak Kereta di Tulungagung)
Dia terpaksa diseret ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Mirisnya, korban berinisial M (29) ternyata memiliki berkebutuhan khusus.
Dia tak berdaya digagahi oleh pria berusia 59 tahun yang merupakan tetangganya.
(BACA JUGA: Terungkap Jabatan AKBP M di Polda Sulsel)
Aksi bejat tersebut dilakukan S pada Sabtu, 4 Desember 2021 lalu sekira pukul 23.00.
"Pelaku juga untuk melancarkan aksinya itu dengan bujuk rayu terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp20.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 2 Maret 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 290 ayat 1e ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(BACA JUGA: Gagahi ART Usia 13 Tahun Berkali-kali, Kapolda Sulsel Pecat AKBP M dari Jabatannya)
Sementara, pelaku S mengaku nekat melampiaskan nafsu birahinya karena selama ini tidak mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya.
"Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginan bersetubuh," katanya.