Buat Warga Tangerang yang Pernah Kehilangan Motor, Cek Langsung Aja ke Polresta Tangerang, Ada Puluhan Unit..

Buat Warga Tangerang yang Pernah Kehilangan Motor, Cek Langsung Aja ke Polresta Tangerang, Ada Puluhan Unit..

Kapolres Kota Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho bersama puluhan sepeda motor yang disita berdasarkan hasil pengungkapan kasus curanmor di wilayah Tangerang, Selasa, 1 Maret 2022.-Rikhi Ferdian-FIN.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Bagi masyarakat Tangerang ataupun luar Tangerang yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, bisa cek langsung ke Polres Tangerang Kota. 

Untuk mengajukan proses pengambilan, masyarakat harus membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB. 

"Silahkan datang ke Polresta Tangerang untuk diurus, dengan membawa surat kelengkapan kendaraan," ucap Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, 1 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Merespons Beragam Tudingan Terhadap Gus Yaqut, GP Ansor Turun ke Jalan)

Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang AKP Dedi Riswandi menambahkan, masyarakat bisa mengecek sepeda motornya yang hilang dengan datang langsung ke Unit Jatanras. 

Jika sepeda motornya ada atau diketemukan, mereka bisa mengajukan permohonan pinjam pakai dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK. 

Ia juga menegaskan, dalam proses pengajuan pinjam pakai itu, pihak kepolisian tidak memungut biaya apapun.

(BACA JUGA:Pengumuman! Warga Tangerang yang Kehilangan Motor Bisa Cek ke Polresta Tangerang, Bisa Dibawa Pulang Lagi Lho) 

"Tidak, tidak ada biaya apapun, tidak dipungut biaya. Tapi dengan syarat motornya akan dirawat, tidak diperjualbelikan, tidak mengubah bentuk kendaraan tersebut," jelasnya 

"Karena nanti dalam proses tahap ke 2 kendaraan tersebut akan kita butuhkan lagi untuk diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), setelah proses sidang selesai baru nanti diserahkan lagi kepada pemilik," tukasnya 

Diketahui, kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, Polda Banten, dilaporkan meningkat.  

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam gelar perkara penangkapan 17 pelaku curanmor di 103 TKP, di Tangerang, Selasa 1 Maret 2022. 

"Dari hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang terjadi peningkatan tindak pidana 3C yakni curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian sepeda motor)," ungkap Zain.

Ia mengatakan, kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kota Tangerang menjadi salah satu prioritas tindak kejahatan yang harus diungkap. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: