Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Resmi Jadi Terdakwa

fin.co.id - 01/03/2022, 15:39 WIB

Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Resmi Jadi Terdakwa

Sidang terdakwa Al Naura di PN Palembang, Selasa (1/3). Foto: fadli sumeks.co

Atas Perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti, didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.