Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Resmi Jadi Terdakwa

fin.co.id - 01/03/2022, 15:39 WIB

Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Resmi Jadi Terdakwa

Sidang terdakwa Al Naura di PN Palembang, Selasa (1/3). Foto: fadli sumeks.co

Atas Perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti, didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP.

Admin
Penulis