Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Resmi Jadi Terdakwa
Selebgram Al Naura Karima Pramesti atau Naura resmi menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus dugaan investasi bodong.
Atas Perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti, didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP.