Sering Dijadikan Tempat Pesta, Pemilik Rumah Lagi Asyik Pakai Sabu Digerebek Polisi

Sering Dijadikan Tempat Pesta, Pemilik Rumah Lagi Asyik Pakai Sabu Digerebek Polisi

Ilustrasi pelaku pencurian.-Istimewa-

LAMPUNG, FIN.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap Maliki (48), warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo.

Pelaku merupakan pemilik rumah yang diduga sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

(BACA JUGA:Profil Singkat Sandy Tumiwa yang Lapor Ustad Khalid, Dari Mualaf hingga Jadi Napi Narkoba)

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo.

Aparat kepolisian mendapat informasi jika sebuah rumah yang ada di Kampung Agungjaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Pada Senin, 21 Februari 2022, sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan rumah yang sudah lama di intai tersebut.

(BACA JUGA:Menkumham Bilang Bandar Narkoba Kudu Dimiskinkan, Biar Kapok)

“Saat itu petugas di lapangan mendapati pemilik rumah sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian kami amankan,” kata AKP Anton, Senin, 2 Februari 2022.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pyrex) bekas pakai, sumbu kompor, dan 2 buah korek api gas.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(BACA JUGA:Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi Narkoba Ilegal, Polri: Penghuni Sudah Dipulangkan)

Pelaku terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radarlampung.co.id