Terkini

Pilihan


Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda, Jerry Massie: Belajar Dulu, Jangan Bikin Publik Bingung

Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda, Jerry Massie: Belajar Dulu, Jangan Bikin Publik Bingung

Ilustrasi Pemilu 2024-Ilustrasi-twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID- Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie berpendapat penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.

"Ini amanat UUD 45, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu)," kata Jerry kepada wartawan, Sabtu, 26 Februari 2022.

Menurut dia, pengusul penundaan pemilu itu, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar harus belajar dulu dan jangan melontarkan pernyataan yang membuat publik menjadi bingung.

(BACA JUGA:PKB dan PAN Usul Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat: Elektabilitasnya Rendah, Jadi Gak Pede)

"Mana mungkin seorang menjabat tapi inkonstitusional. Yang bisa melakukan itu sesuai UU adalah MPR RI," katanya.

Terlebih, lanjut dia, tahapan pemilu sudah dimulai saat Komisi II DPR memilih komisioner KPU/Bawaslu. Apalagi pemerintah dan DPR sudah sepakat tanggal dan pelaksanaan pemilu.

"Jadi tak ada parpol atau lembaga lain yang bisa membatalkan, soalnya bahaya jika kita mau meratifikasi atau mengamandemen UUD," ujarnya.

(BACA JUGA:Jual 26 Ton Minyak Goreng di atas Harga Normal, 8 Orang Ini Digelandang ke Polres Jaksel)

Hingga saat ini, PDIP, Gerindra dan NasDem menolak selain PKS dan Demokrat. Untuk menjaga stabilitas keamanan bangsa, maka pemilu tetap dilaksanakan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

"Dalam konteks ini tak perlu ada argumen dan dalih menunda pemilu. Saat ini tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," papar Jerry.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang yang terkait dengan persiapan pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Disebutkan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

(BACA JUGA:Diduga Kabur Usai Tabrak Pengguna Jalan, Pengemudi Minibus Ditangkap Polisi, Ternyata...)

"Jangan sampai keinginan dan ambisi pribadi atau kelompok membuat kita lupa di mana kita berpijak dan kita tinggal di negara mana? Apa sistem negara kita, seperti apa aturan dan UU," katanya.

Dalam pasal 7 UUD 1945 sudah jelas tertera masa jabatan presiden, sedangkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Ingat presiden dipilih oleh rakyat bukan oleh DPR. Jadi harus paham juga soal ini," ujar Jerry Massie.

(BACA JUGA:Bareskrim Bakal Hentikan Kasus Nurhayati Si Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka)

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan alasan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: antara