Polda Metro Gelar Razia Kendaraan Mulai 1 Maret, Target Operasinya Cek di Sini
Operasi akan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Operasi Keselamatan Jaya akan digelar selama 14 hari penuh dan berakhir pada 14 Maret
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan "safety belt".
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.