Korupsi Rp3,6 Miliar, Jaksa KPK dan Azis Syamsuddin Sepakat Tidak Ajukan Banding Dipenjara 3,5 Tahun

fin.co.id - 24/02/2022, 19:49 WIB

Korupsi Rp3,6 Miliar, Jaksa KPK dan Azis Syamsuddin Sepakat Tidak Ajukan Banding Dipenjara 3,5 Tahun

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.

Sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di "money changer" menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.

 

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID