Kemenag Bantah Gus Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gongongan Anjing: Menag Sedang Mencontohkan!

Kemenag Bantah Gus Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gongongan Anjing: Menag Sedang Mencontohkan!

Kemenag Bantah Gus Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gongongan Anjing--Instagram/@gusyaqut

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga bandingkan suara azan dengan gongongan anjing semakin memanas.

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar membantah jika Gus Yaqut membandingan suara azan dengan suara anjing.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib. dikutip dari Antara.

(BACA JUGA:Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Netizen Sentil Menag Yaqut: Analogimu Kebablasan Pakmen!)

Menurut Thobib, Menag hanya  menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. 

Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu.

(BACA JUGA:Bandingkan Suara Ngaji dan Azan dari Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut akan Dipolisikan)

Di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," kata dia

Lanjut Thobib, Menag tidak melarang masjid dan mushalla menggunakan pengeras suara saat adzan.

Sebab, memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). 

(BACA JUGA:Menag Yaqut Bandingkan Suara dari Masjid dengan Gonggongan Anjing: Mengganggu)

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: