Melalui Restorative Justice, Pencuri Kotak Amal Hirup Udara Bebas

Melalui Restorative Justice, Pencuri Kotak Amal Hirup Udara Bebas

Ilustrasi - Pencurian kotak amal.--

PRABUMULIH, FIN.CO.ID -- Pencuri kotak amal, warga Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, akhirnya menghirup udara bebas.

Ditangkap pada Minggu 20 Februari 2022 sekira pukul 16.30 WIB, Satria (34) bin Mat Yadi dibebaskan pada Rabu, 23 Februari 2022 oleh Polres Prabumulih melalui restorative justice.

Diketahui, Satria mencuri kotak amal di Masjid Al Haroman, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

(BACA JUGA:Rumah Warga Berisi 4 Ton Minyak Goreng Digerebek Polisi)

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi bersama Kasat Reskrim AKP Jailili memutuskan melakukan restorative justice kepada tersangka Satria.

Setelah dilakukan penyelidikan latar belakang pencurian dan kondisi keluarga tersangka.

“Saat dimintai keterangan, tersangka mencuri uang kotak amal senilai Rp75 ribu untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit," jelas AKBP Siswandi.

(BACA JUGA:Waduh! Minyak Curah Mulai Hilang Dipasaran, Ternyata Ini Penyebabnya)

"Tak hanya itu, saat penyidik mendatangi rumah tersangka, ternyata juga memiliki kakak dengan gangguan jiwa,” tambahnya.

Selanjutnya, penyidik menghubungi pengurus masjid dan memberikan masukan penyelesaian perkara melalui restorative justife dan dilakukan perdamaian.

“Setelah kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan terkait kasus pencurian kotak amal yang berisi uang Rp75 ribu, akhirnya dilakukan restorative justice. Dan memang dengan kewenangan kita bisa melakukan hal itu,” terangnya.

(BACA JUGA:Terobos Pintu Perlintasan, Duuaarrr... Mobil Jakarta Ditabrak Kereta di Purwokerto, 2 Tewas)

Dia juga mengatakan, tak semua kasus hukum akan dilanjutkan proses hukum. Apalagi, telah diselidiki dahulu latar belakang tersangka.

Selanjutnya, Polres Prabumulih memberikan bantuan serta mengembalikan kerugian yang dialami korban sedangkan tersangka diberikan tali asih.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: