Duh! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai April 2022

Duh! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai April 2022

Tarif PPN naik-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah memastikan, bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini akan dinaikkan menjadi 11 persen.

Keputusan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April tahun 2022.

"Tarif PPN akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.

(BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Harga BBM dan Tol, Demokrat: Kami Tidak Pernah Sepakat Dengan Kebijakan...)

Febrio menambahkan, kenaikan tarif PPN ini telah diantisipasi pemerintah terkait dampaknya terhadap peningkatan inflasi. 

Menurutnya, inflasi tidak akan meningkat karena pengenaan pajak tersebut.

"Ini sudah estimasi, inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir," ujarnya.

Febrio melihat, kenaikan inflasi justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia. 

"Pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi dan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan," tuturnya.

Febrio meyakinkan, inflasi sepanjang tahun akan tetap terkendali. Ia memperkirakan, dalam beberapa bulan terakhir perekonomian nasional makin kuat dan komponen inflasi inti berupa daya beli masyarakat semakin membaik.

(BACA JUGA:Jokowi Beberkan Desain IKN Nusantara: 70 Persen Area Hijau, Jarak Antarlokasi 10 Menit)

"Ini akan terus kita lihat daya beli masyarakat yang membaik secara bertahap," imbuhnya.

Di sisi lain, Febrio juga berharap sepanjang tahun ini pemulihan ekonomi dibarengi dengan penurunan tingkat kemiskinan, dan pengangguran. 

"Sehingga pemulihan yang terjadi semakin berkualitas," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: