Danpuspomad: Brigjen Junior Ditahan Terkait Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Militer

Danpuspomad: Brigjen Junior Ditahan Terkait Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Militer

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo-ist-tniad.mil.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar terus bergulir. 

Setelah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, kini giliran Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo angkat suara.

Chandra mengatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena diduga tak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

(BACA JUGA:Brigjen Junior Ditahan, KSAD Dudung: Tanpa Perintah, Bela Rakyat Atas Nama Stafsus KSAD, Bukan Kapasitasnya)

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," katanya, Selasa, 22 Februari 2022.

Dijelaskannya, penahanan dilakukan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 dan berkas perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," terangya.

(BACA JUGA:Tulis Surat ke KSAD, Brigjen TNI Junior Mohon Ampun dan Minta Dirawat di RSPAD )

Chandra membenarkan Brigjen TNI JT sejak dua hari mengalami gangguan kesehatan (asam lambung).

"Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan," katanya.

Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.

Dijelaskannya, setiap prajurit dalam melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: