Empat Kota Masuk Level 4, Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun, Daerah Lainnya Naik Level

Empat Kota Masuk Level 4, Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun, Daerah Lainnya Naik Level

Ilustrasi sistem filterisasi yang diterapkan Polda Metro Jaya di 13 ruas jalan di Jakarta untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti tawuran hingga sahur on the road.- Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyebut, ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4. 

Empat kota yang masuk kategori Level 4 adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Safrizal menambahkan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini, yakni tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. 

(BACA JUGA:Sebanyak 38 Bahasa Daerah Bakal Direvitalisasi, Mana Saja?)

Padahal pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya, tercatat 4 daerah masih berstatus Level 1.

Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. 

"Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah," kata Safrizal, Selasa, 22 Februari 2022.

(BACA JUGA:Harga Gula Pasir Melonjak di Pasaran, Ada yang Capai Rp17.300 per Kg)

"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada," sambungnya. 

Diketahui, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mendatang. 

Perpanjangan ini ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.

Safrizal ZA mengungkapkan, perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujar Safrizal.

Safrizal menjelaskan, berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: