Menaker Ida Revisi Aturan JHT Usai Dipanggil Jokowi

Menaker Ida Revisi Aturan JHT Usai Dipanggil Jokowi

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Pernyataan itu keluar setelah Menaker Ida Fauziyah dipanggil menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Februari 2022.

(BACA JUGA:Jokowi Buka Suara Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziah dan Airlangga Dipanggil Menghadap)

Menaker Ida menjelaskan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. maka itu Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Menaker Ida. 

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

(BACA JUGA:Puluhan Emak-Emak Hadang Polisi yang Gerebek Ladang Ganja, 3 Kendaraan Operasional Dibakar)

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Mensesneg Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi mengaku memahami keberatan dari para pekerja soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun.

(BACA JUGA:Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka soal Permenaker tentang JHT : Saya Tunggu Jawaban Ibu!)

“Bapak presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja, dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Pratikno, Senin 21 Februari 2022.

Jokowi juga pun meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: