Bukan Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Haji dan Buat SIM

Bukan Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Haji dan Buat SIM

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi--FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, dan jual beli tanah yang harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

(BACA JUGA:Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah dan Tanah)

"Untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut dikutip Senin 21 Februari 2022.

Selain itu, Inpres tersebut juga meminta Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," imbuhnya.

Menteri Agama juga diminta untuk memastikan, agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

"Itu juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama," tulisnya.

Inpres tersebut juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan akan sebagai syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022.

(BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR: Apa Hubungannya?)

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana menjlaskan, bahwa pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: