Pengurus Muhammadiyah Diamankan Densus, Anwar Abbas Minta Jangan Ditahan Lama, Warganet: Maunya Gimana Mbah?

Pengurus Muhammadiyah Diamankan Densus, Anwar Abbas Minta Jangan Ditahan Lama, Warganet: Maunya Gimana Mbah?

Waketum MUI Anwar Abbas-Dok Humas MUI-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketiga terduga teroris berinisial CA, RH dan M diamankan oleh Densus 88 Antiteror di Bengkulu.

Kabarnya, ketiganya merupakan pengurus Muhamamadiyah Bengkulu.

Terkait hal tersebut, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu, Syaifullah menonaktifkan tiga tersangka terduga teroris itu

(BACA JUGA:Video Cewek Cantik Joget Pakai Seragam Pemuda Pancasila Masuk FYP TikTok, Netizen: Otw Daftar PP!)

"Kami Muhammadiyah tidak sepaham dan tidak mendukung dengan adanya pengurus dan anggota yang diduga merupakan anggota Jama'ah Islamiyah," kata Syaifullah, dikutip dari Antara.

Diketahui, Muhammadiyah Bengkulu menonaktifkan ketiganya hingga hasil keputusan pemeriksaan. 

Jika ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, maka ketiganya akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Muhammadiyah Bengkulu

(BACA JUGA:Pemprov DKI Kalah Gugatan, Giring PSI Sindir Anies: Harus Gugat Terus, Baru Gubernurnya Kerja? )

"Namun untuk kepastiannya masih menunggu hasil musyawarah dari Muhammadiyah pusat," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas juga ikut berikan tanggapan terkait penangkapan ketiga pengurus Muhammadiyah.

Anwar Abbas berharap agar kasus tersebut segera dibawa ke meja hijau pengadilan, sehingga ketiganya tak lama-lama ditahan.

(BACA JUGA:Kebangetan! Remaja Terekam Kamera Aniaya Anak Kecil di Muka Umum, Warganet Murka: Kok Pada Diem Aja?)

Tak hanya itu, Anwar juga menyinggung beberapa kasus dugaan terorisme yang hingga saat ini statusnya dianggap tidak jelas.

Salah satu kasus yang dipertanyakan yakni terkait Farid Okbah yang hingga sampai saat ini tak diketahui pasti sampai berapa lama prosesnya akan berlangsung.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: