Pemprov DKI Kalah Gugatan, Giring PSI Sindir Anies: Harus Gugat Terus, Baru Gubernurnya Kerja?

Pemprov DKI Kalah Gugatan, Giring PSI Sindir Anies: Harus Gugat Terus, Baru Gubernurnya Kerja?

Giring Ganesha dan Anies Baswedan--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Umum PSI, Giring Ganesha lagi-lagi menyinggung soal kinerja Gubeernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal itu diungkapkan Giring di akun Twitter pribadinya, @Giring_Ganesha, pada 19 Februari 2022.

Giring pun tampak menyinggung Anies Baswedan, usai Pemprov DKI Jakata kalah gugatan terkait Kali Mampang.

(BACA JUGA:Heboh Warga di Desa Bebatu Hilang Usai Diterkam Buaya, Netizen Bingung: Kirain Cuma Prank!)

“Apakah ini artinya warga DKI harus gugat terus ke pengadilan baru Gubernurnya kerja?” tulis Giring., dikutiip 20 Februari 2022.

Diketahui sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.

(BACA JUGA:Bikin Mewek, Kapolri Kabulkan Permintaan Gadis Penderita Tumor Kaki dan Janji Bawa Berobat ke Jakarta)

Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Tak haya itu, PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. 

Bahkan, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300. 

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300," bunyi putusan PTUN itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: