Perkembangan Terbaru Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim, Polisi Sudah...

Perkembangan Terbaru Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim, Polisi Sudah...

Ilustrasi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia-dok-Net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Wiyanto Halim (89) di Jakarta Timur.

"Pelaku berinisial DJ, A, HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Februari 2022.

Meski demikian Zulpan belum menjelaskan kapan dan di mana para tersangka tersebut ditangkap maupun peran ketiganya.

(BACA JUGA:Pakar Sebut Penggunaan Morfin untuk Pasien Kanker Tidak Bikin Ketergantungan, Justru Membantu)

Meski demikian, dia memastikan tiga orang tersebut telah menyandang status tersangka dan total tersangka saat ini berjumlah sembilan orang.

"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," kata Zulpan.

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu 23 Januari 2022. sekitar pukul 02.00 WIB.

(BACA JUGA:Lemak Perutnya Hilang, Anya Geraldine Beberkan Kunci Suksesnya)

Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Bikin Mewek, Kapolri Kabulkan Permintaan Gadis Penderita Tumor Kaki dan Janji Bawa Berobat ke Jakarta)

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara