Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Ustad Khalid Basalamah Terkait Wayang

Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Ustad Khalid Basalamah Terkait Wayang

Ustad Khalid Basalamah klarifikasi soal ceramah yang menyebut wayang haram.--Tangkapan layar video Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID- Artis Sandy Tumiwa resmi mempolisikan Ustad Khalid Basalamah di Bareskrim Polri, Kamis 17 Februari 2022.

Sandy Tumiwa yang juga humas Organisasi Masyarakat bernama Setya Kita Pancasila (SKP) ini, melaporkan Ustad Khalid terkait ucapannya soal Wayang. 

Sandy Tuniwa mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, Yulsandi Pramana Putra.

(BACA JUGA:Gus Nur Bilang Khalid Basalamah Asisten Tuhan: Dia Sudah Pegang Kunci Surga!)

"Hari ini kita buat laporan polisi, inisial terlapor adalah KB dugaan tindak pidananya ujaran kebencian. Laporan kita sudah diterima, syarat sudah dipenuhi semua," kata Yulsandi kepada wartawan. 

"Tadi kita udah konsultasi yang diterima adalah pasal 14 dan atau 15 KUHP dan kemudian pasal 16, kemudian pasal 156," ujarnya lagi.

Yulsandi menjelaskan, laporan pertama bukan ditolak. Tetapi berkas-berkasnya belum dipenuhi. 

(BACA JUGA:Ngaku Kolektor Wayang, Fadli Zon Gak Ikut-Ikutan Kecam Ustad Khalid: Perbedaan Itu Wajar)

"Sudah lengkap semua.Tidak ditolak tapi," ujar Yulsandi.

Sementara Sandy Tumiwa tak berbicara panjang lebar. Dia hanya mengatakan, laporan itu dibuat agar ada efek jerah.

"Tidak mengulang lagi tindakannya dan ucapannya," kata Sandy Tumiwa.

Ustad Khalid sendiri telah meminta maaf dan mengakui tidak mengharamkan Wayang. Dia hanya menyarankan agar budaya diislamkan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: