Sah! Jaminan Sosial Atlet Masuk UU Keolahragaan, Begini Penjelasan DPR...

Sah! Jaminan Sosial Atlet Masuk UU Keolahragaan, Begini Penjelasan DPR...

Jaminan Sosial Atlet masuk dalam UU Keolahragaan--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI.

Dalam isinya mengatur 10 pokok nomor substansi sistem keolahragaan nasional, termasuk pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para atlet.

Ketua Panitia RUU Keolahragaan, Dede Yusuf mengatakan bahwa pemberian jaminan sosial bagi atlet akan dilakukan berdasarkan aturan yang ada, yakni Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

(BACA JUGA:Liga Champion: Liverpool 'Hajar' Inter Milan 2 Gol Tanpa Balas di Giuseppe Meazza)

Menurutnya, UU Keolahragaan merupakan revisi dari RUU Nomor 3 tahun 2005 terkait Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) juga mengatur di dalamnya terkait penegasan status profesi atlet.

"Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan, melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui SJSN," tutur Dede, di Jakarta, Kamis 17 Februari. 

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menunjukkan perhatiannya terhadap para pelaku olahraga yang berprestasi dengan menggelontorkan bonus kepada para atlet peraih medali di berbagai multievent internasional, kejuaraan dunia, dan Olimpiade. 

Beberapa atlet berprestasi juga dijanjikan mendapat jaminan berupa pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah.

Namun, masih ada kekhawatiran di kalangan para atlet yang merasa UU tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah diterapkan selama 17 tahun itu belum menjamin kesejahteraan atlet, terutama ketika sudah pensiun.

Keresahan tersebut sempat diutarakan mantan pebulu tangkis nasional Susy Susanti. Ia menyoroti bahwa UU Nomor 3 tahun 2005 belum membahas terkait kejelasan masa depan atlet. 

Pun demikian dengan jaminan kesejahteraan bagi pelaku olahraga, jaminan hari tua.

"Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa. Kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orang tua yang anaknya ingin menjadi atlet," ujar Susy.

(BACA JUGA:Bayern Munich Siap Tampung Cristiano Ronaldo)

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali bahkan mengakui, bahwa profesi atlet belum sepenuhnya menjadi pilihan utama. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: