KPK Sita Aset Eks Direktur Ditjen Pajak Terkait TPPU, Nilainya...

KPK Sita Aset Eks Direktur Ditjen Pajak Terkait TPPU, Nilainya...

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset senilai Rp57 miliar milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.

Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Angin sebagai tersangka.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 16 Februari 2022.

(BACA JUGA:Pembuat dan Pemeran Video Porno Sesama Jenis dengan Seragam SMK Diamankan Polisi)

Ali mengungkapkan, aset yang telah disita tersebut berupa tanah dan bangunan. 

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," ujar Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara.

(BACA JUGA:Enam Warga Kab Tangerang Meninggal Dunia Karena Covid-19, Satgas: Rata-rata Yang Baru Sekali Vaksin)

Ia bersama eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp15 miliar dan SGD4 juta atau total sekitar Rp57 miliar terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 tiga perusahaan masing-masing PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Gunung Madu Plantations.

Selain pidana badan, majelis hakim turut memvonis Angin denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kewajiban pembayaran uang pengganti Rp3,375 miliar dan SGD1.095.000 terhadap Angin subsidair 2 tahun kurungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: