Marak Penipuan Binary Option dan Robot Trading, OJK: Jangan Sampai Terjebak!

Marak Penipuan Binary Option dan Robot Trading, OJK: Jangan Sampai Terjebak!

Ilustrasi Binary Option-sahamok.net-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati, seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex belakangan ini.

Agar tidak tertipu, OJK mengingatkan agar calon investor teliti melakukan pengecekan terhadap aspek legal terlebih dahulu. 

"Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan di Jakarta, Selasa 15 Februari 2022.

(BACA JUGA:Tegaskan Binomo Judi, Bareskrim Polri Bakal Panggil Indra Kenz Minggu Depan)

Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.

Sedangkan, robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.

"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex," tegas Sekar. 

(BACA JUGA:Indra Kenz Promosikan Binomo Sebagai Aplikasi Trading yang Legal, Polisi Beberkan Modusnya)

"OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," imbuh Sekar.

OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

Sekar menambahkan, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan lainnya), bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

(BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong, Khususnya Binomo)

Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: