Loh! Sidang 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Mendadak Ditunda, Terdakwa Terpapar Covid-19?

Loh! Sidang 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Mendadak Ditunda, Terdakwa Terpapar Covid-19?

Proses rekonstruksi kasus unlawful killing anggota Laskar FPI. Dua terdakwa kasus unlawful killing FPI sujud syukur usai divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Selatan. -Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID -Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan Laskar FPI ditunda.

Menurut keterangan, kedua terdakwa dikonfirmasi terpapar Covid-19. Terkait hal tersebut, Hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta angkat bicara.

Hal itu diungkapkan oleh tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat mengikuti persidangan dari kediamannya di Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Heboh! Tuan Guru Bajang Diusir saat Foto di Sirkuit Mandalika, Endingnya Bikin Brimob Cium Tangan)

Penasihat hukum pun menjelaskan keduanya positif Covid-19 dan dianjurkan oleh dokter dari RS Pondok Indah untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terhitung sejak 14 Februari. 

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua mnyebut jika sidang akan kembali berlangsung secara virtual dan langsung dengan pembatasan di PN Jakarta Selatan pada Selasa minggu depan, 22 Februari 2022.

“Persidangan hari ini kita cukupkan. Persidangan kami tunda dan kami buka kembali Minggu depan 22 Februari sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” kata Arif, dikutip dari Antara.

(BACA JUGA:Tega Banget! Perkara Uang Rp20 Ribu, Seorang Anak di Medan Membabi Buta Hingga Aniaya Ibunya Sendiri)

Diketahui, dua terdakwa dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan mengaku aksi tembak-tembakan dengan laskar FPI adalah pengalaman yang pertama saat bertugas sebagai polisi.

Terdakwa kasus unlawful killing di Tol Jakarta-Cikampek ini menyebut selama menjadi polisi, tiak pernah sebelumnya mengalami peristiwa baku tembak.

(BACA JUGA:Meski Haikal Hassan Minta Maaf, Ruhut Tetap Ngotot Ngadu ke Kapolri: Setelah Ngebacot Berlaga Telmi!)

"Saya tidak pernah (baku tembak sebelumnya) Yang Mulia. Baru kali ini," katanya saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.

Fikri juga mengaku kondisi batinnya kacau, saat terjadi peristiwa tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: