Menaker Buka Suara Soal JHT Usia 56 Tahun: Apabila Manfaat JHT Kapanpun Bisa Dilakukan, Maka...

Menaker Buka Suara Soal JHT Usia 56 Tahun: Apabila Manfaat JHT Kapanpun Bisa Dilakukan, Maka...

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA,FIN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya angkat suara usai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun, tengah menuai polemik. 

Kata Ida, program Jaminan Hari Tua (JHT) dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif atau dalam masa tua.

"Sesuai namanya, program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida Fauziyah, Senin, 14 Februari 2022.

(BACA JUGA:Asyik! Menkes Sebut Masyarakat Bisa Hidup Normal, Boleh Bekerja, Boleh ke Mal )

Kata Ida, program Jaminan Hari Tua yang saat ini tengah menjadi polemik, awalnya memang dibuat untuk kepentingan jangka panjang. 

"Sejak awal, memang Program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang," tegasnya.

Untuk kepentingan jangka pendek, kata Ida, sudah terdapat beberapa program lain.

(BACA JUGA:Film Tentang Pemberontakan Petani Dibintangi Sejumlah Pejabat, Angkat Peristiwa 130 Tahun Lebih Geger Cilegon )

Seperti yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), untuk membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkait ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, Ida mengatakan ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Bagi peserta yang meninggal dunia maka dapat diklaim oleh ahli waris dan untuk yang dalam kondisi cacat total tetap maka klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan catat total tetap.

Dia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.

Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT paling minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat dilakukan pada usia 56 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: