Eits, Novel Baswedan Cs Tak Bisa Ikut Seleksi Jabatan Tinggi di KPK, Waka BKN: Syaratnya Jelas

Eits, Novel Baswedan Cs Tak Bisa Ikut Seleksi Jabatan Tinggi di KPK, Waka BKN: Syaratnya Jelas

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Ia menjelaskan Novel Baswedan cs tak bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan tinggi di KPK karena tidak memenuhi persyaratan.-KPK-YouTube

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa mengikuti seleksi terbuka 11 jabatan pimpinan tinggi tingkat madya dan pratama.

Sebab, syarat yang mesti dipenuhi yakni pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, anggota TNI maupun Polri, dan pegawai KPK. Syarat ini yang menjegal Novel Baswedan cs untuk mengikuti seleksi tersebut.

"Jadi, secara spesifik, secara khusus, itu sudah disebutkan, secara jelas ya disebutkan di situ, sehingga mudah-mudahan ini tidak menimbulkan penafsiran yang lain," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Februari 2022.

(BACA JUGA:Dinkes Kota Bogor Masih Buka Pendaftaran Online Vaksin Booster Februari Ini, Cek Jadwal dan Persyaratannya)

Lebih lanjut, Yusuf juga memerinci syarat lain yang mesti dipenuhi pelamar untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut. Di antaranya harus berkewarganegaraan Indonesia; memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

Kemudian, kandidat harus sehat jasmani dan rohani; serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, (KPK) membuka lowongan 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama. Secara terperinci, 11 lowongan itu dibagi menjadi dua JPT Madya dan 8 JPT Pratama.

(BACA JUGA:Siap-siap! Kapasitas Kerja di Kantor Bakal Dinaikan Jadi 50 Persen)

Adapun JPT Madya yang dibuka lowongannya antara lain Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. 

Sementara untuk JPT Pratama meliputi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Proses pendaftaran dibuka mulai 14 Februari hingga 28 Februari 2022. Adapun persyaratan dan informasi lain terkait seleksi terbuka tersebut dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: