Siap-siap! Kapasitas Kerja di Kantor Bakal Dinaikan Jadi 50 Persen

Siap-siap! Kapasitas Kerja di Kantor Bakal Dinaikan Jadi 50 Persen

Wakil Ketua KPC PEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif sebagai syarat bepergian asal sudah divaksin lengkap.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah memastikan bakal melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di pekan ini.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu sektor yang akan ditingkatkan adalah kapasitas kantor dan tempat wisata.

“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan melakukan lagi penyesuaian batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," kata Lughut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin 14 Februari 2022.

(BACA JUGA:Terjadi Lagi, 7 Santri Jadi Korban Cabul Guru Ngaji, Modus Ajarkan Ilmu Fiqih bab Haid dan Junub)

Luhut menambahkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan faktor kesiapan rumah sakit juga menjadi alasan kapasitas kantor untuk Work From Office (WFO) akan ditingkatkan.

"Selain itu aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen," terangnya. 

"Detail peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan terbit hari ini,” sambungnya.

“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, tukang goreng, tukang bakso hingga pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini,” lanjutnya.

(BACA JUGA:Brantas Abipraya Buka Lowongan Terbaru, Buruan Daftar)

Kendati begitu, Luhut tetap menekankan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas untuk tetap menjaga protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker. 

"Saya juga ,meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua, hingga booster untuk menambah ketahanan," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: