JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Duga Dana BPJS Ketenagakerjaan Menipis

JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Duga Dana BPJS Ketenagakerjaan Menipis

BPJS Ketenagakerjaan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mendesak pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan baru itu, jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. 

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, menduga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, sebagai pengelola dana JHT, tak lagi memiliki cukup dana.

(BACA JUGA:Buruan Daftar, BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Terbaru)

"BPJS Ketenagakerjaan tidak professional dalam mengelola dana nasabahnya! Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta," kata Mirah di Jakarta, Sabtu 12 Februari 2022. 

"Hal itu berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," sambunngnya.

Mirah menjelaskan, komposisi iuran JHT BPJamsostek dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji sebesar 2 persen setiap bulannya dan 3,7 persen dari upah per bulan yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. 

Untuk itu, kata dia, pemerintah tak boleh semena-mena menahan JHT sebagai hak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja," ujarnya. 

"Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya," imbuhnya.

Mirah mencontohkan, pekerja yang kena PHK di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. 

Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.

“Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha,” ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: