(BACA JUGA:Kemenaker Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal)
Adapun pemberian hak JHT sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Di mana manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja tanpa ada batasan umur, langsung secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.
“ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015,” pungkasnya.