Bikin Novel Baswedan Tak Bisa Balik Lagi, KPK Klarifikasi Perkom 1/2022: Tidak Bermaksud Mencegah...

Bikin Novel Baswedan Tak Bisa Balik Lagi, KPK Klarifikasi Perkom 1/2022: Tidak Bermaksud Mencegah...

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerbitan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK tidak bermaksud untuk mencegah pihak-pihak tertentu bergabung menjadi ASN di KPK.

Perkom tersebut diyakini membuat 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tak bisa bergabung lagi di KPK karena memuat sejumlah syarat tertentu.

"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dalam keterangannya, Jumat, 11 Februari 2022.

(BACA JUGA:Datangi Mimika, Giring Masih Bungkam Soal Wadas? Warganet: Koar-koarnya Buat Jakarta doang)

Ia menjelaskan, perkom yang diundangkan sejak 27 Januari 2022 lalu itu merupakan penyempurnaan dari peraturan lain yang sudah tidak relevan seiring beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN.

Perkom, lanjut Cahya, juga diterbitkan sebagai upaya menerapkan tata kelola kepegawaian KPK yang mengacu pada pendekatan merit sistem sebagaimana berlaku dalam manajemen ASN

"Sehingga penyusunan Perkom ini pun merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ucapnya.

(BACA JUGA:Kakek Tukang Sol Sepatu Ditemukan Tersungkur Tak Bernyawa di Bekasi, Kondisinya Bikin Netizen Mewek)

Perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

Mengingat, KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang kompleks.

KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya.

Cahya mengeklaim, rincian syarat-syarat untuk menjadi pegawai ASN KPK dalam perkom tersebut mengadopsi Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

(BACA JUGA:Hubungan Diputus, Foto Tanpa Busana Mantan Pacar Disebar di Whatsapp)

"Terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan 11 Perkom 1 tahun 2022, yakni dengan menambahkan frasa 'pegawai komisi', karena “pegawai komisi” sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017," ujar Cahya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: