Pengukuran di Desa Wadas Jalan Terus, Mahfud MD: Tidak Melanggar Hukum

Pengukuran di Desa Wadas Jalan Terus, Mahfud MD: Tidak Melanggar Hukum

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah di Desa Wadas, Purworejo terus berlanjut.

Dalam proses tersebut, BPN didampingi oleh pihak Kepolisian dan hal itu ditegaskannya tidak melanggar hukum. 

“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

(BACA JUGA:Kesaksian Warga Desa Wadas: 10 Truk Berisi Polisi Masuk Desa, Anjing Pelacak Juga Dikerahkan)

Menurut Mahfud, kegiatan pengukuran itu merupakan bagian dari tahapan yang perlu ditempuh sebelum batu andesit yang ada di sebagian lahan Desa Wadas ditambang untuk bahan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.

Adapun pembangunan Bendungan Bener itu sendiri disebut Mahfud adalah salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan menjadi sumber pengairan 15.000 hektare sawah, sumber air baku, pembangkit listrik, serta alat untuk mengatasi banjir.

“Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas,” kata Mahfud.

(BACA JUGA:Desa Wadas Ricuh, Komnas HAM Bakal Temui Korban hingga Ganjar Pranowo Besok)

Ia lanjut menerangkan kelompok masyarakat yang menolak sebelumnya telah mengajukan gugatan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Namun, gugatan hukum itu ditolak oleh majelis hakim.

"Artinya, program pemerintah itu sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tegas Mahfud.

(BACA JUGA:Kondisi Terkini Desa Wadas, Warga Sesalkan Ulah Aparat yang Sewenang-wenang saat Berjaga)

Dia menambahkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas juga sudah dipenuhi oleh pihak pelaksana.

“Tidak ada masalah di sini yang dilanggar,” tegas Mahfud lagi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: