20 Kali Menggauli Bilang Khilaf, Ayah Tiri Dihukum 12 Tahun Penjara

20 Kali Menggauli Bilang Khilaf, Ayah Tiri Dihukum 12 Tahun Penjara

Ilustrasi, I Putu Pradnyana (52) harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara akibat meniduri anak tirinya sebanyak 20 kali. (Istimewa)--

OGAN ILIR, FIN.CO.ID -- I Putu Pradnyana (52) harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara akibat meniduri anak tirinya sebanyak 20 kali.

Terdakwa merupakan warga Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ahmad Sazili mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

(BACA JUGA:Pembunuh Ayah Kandung Ini Bakal Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Penjelasan Polisi)

“Kita menuntut terdakwa dengan 15 tahun, tapi oleh Majelis Hakim divonis 12 tahun penjara,” ungkap Sazili, Kamis, 10 Februari 2022, dikutip dari Sumeks.co.

Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsidair 10 bulan kurungan.

Terhadap putusan ini, tambah Sazili, terdakwa menerima putusan hakim.

(BACA JUGA:Lagi Berburu Babi, Pemburu Justru Tewas Tertembak Oleh Rekannya Sendiri di Sukabumi)

Diberitakan sebelumnya,  kasus asusila ini dilakukan Mandor PTPN VII Cinta Manis terjadi pada bulan Juli 2019 hingga tanggal 9 Oktober 2021.

Dari pengakuan terdakwa, dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.

Perlakuan bejat itu ia lakukan kepada anak tirinya lantaran kedua istrinya sudah tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya.

(BACA JUGA:Wanita Ini Siksa Anak Calon Suaminya Hingga Alat Vitalnya Robek )

“Kedua istri saya sudah sakit-sakitan dan tidak bisa diajak berhubungan lagi. Jadi ketika melihat anak ini saya tertarik dan khilaf,” katanya.

Saat perbuatan itu dilakukan, anak tirinya tersebut masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP dengan sedang hamil tujuh bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: