Terkini

Pilihan


Kasus Korupsi Tanah Munjul, Jaksa: Perbuatan Terakwa Berdampak ke Hunian DP 0 Rupiah

Kasus Korupsi Tanah Munjul, Jaksa: Perbuatan Terakwa Berdampak ke Hunian DP 0 Rupiah

Ilustrasi persidangan di pengadilan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi yang dilakukan pengusaha dan eks pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, tidak hanya merugikan keuangan negara.

Namun, praktik rasuah tersebut juga dinilai telah berdampak pada upaya Pemprov DKI Jakarta dalam pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program DP 0 Rupiah.

"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP 0 Rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022 ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," kata JPU KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

(BACA JUGA:Jenderal Dudung Akui Jokowi Sulit Dicari Kelemahannya, Ruhut Sitompul: Karena Selalu Bekerja dengan Hati!)

Padahal, kata jaksa, negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut. 

Atas hal itu, lanjut jaksa, sudah sepatutnya aparat penegak hukum melakukan penindakan secara tegas terhadap perilaku koruptif tersebut.

"Dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas jaksa.

(BACA JUGA:Pembunuh Ayah Kandung Ini Bakal Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Penjelasan Polisi)

Di sisi lain, jaksa juga menilai perlu adanya upaya asset recovery melalui perampasan aset para pelaku untuk memberikan efek jera kepada pengusaha dan pejabat daerah agar tidak berperilaku koruptif.

Diketahui, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

JPU KPK meyakini Yoory secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

(BACA JUGA:Keliling Sirkuit Mandalika Gunakan Sepeda, Aleix Espargaro: Indah, Namun Aneh)

Yorry didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, di antaranya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo sebesar Rp152,5 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: