Terkini

Pilihan


Soal Insiden Desa Wadas, Mahfud MD Sebut Polisi Dilema: Kalau Bertindak Dituduh Sewenang-wenang, Jika Diam...

Soal Insiden Desa Wadas, Mahfud MD Sebut Polisi Dilema: Kalau Bertindak Dituduh Sewenang-wenang, Jika Diam...

Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat keamanan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam menyelesaikan polemik di Desa Wadas.--Twitter/@Wadas_Melawan

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kepolisian sering dihadapkan pada dilema kala menjalankan tugas. Termasuk dalam insiden kericuhan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa, 8 Februari 2022.

Menurutnya, saat Polri bertindak, maka berpotensi dituding sewenang-wenang. Sebaliknya jika diam, dianggap membiarkan keributan.

"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia," ujar Mahfud dalam konferensi virtual, Kamis, 10 Februari 2022.

(BACA JUGA:‘Bongkar Skandal Mafia PCR' Menggema, Warganet Seret Nama Luhut: Penghisap Darah Rakyat!)

Ia pun mengakui Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugas. Hal ini disebabkan perkembangan masyarakan yang semakin demokratis sehingga kinerja Polri mudah dikontrol.

"Saya paham di sini Polri menghadapi dilema melihat situasi dan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, semakin terbuka, semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema, misalnya kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM," tukasnya.

Maka dari itu, ia menegaskan Polri mesti menggunakan kewenangan secara bijak dan santun pada masyarakat yang dilayaninya serta mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

(BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Polri Harus Hormati HAM Meski Dilema Saat Bertugas )

"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, aturan pelaksana penerapan nilai-nilai hak asasi manusia oleh aparat kepolisian telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam Perkap itu, kepolisian diwajibkan menerapkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia baik dalam melaksanakan tugas atau kehidupan sehari-hari.

(BACA JUGA:Bos Warteg Nyari Kesempatan, Pas Istri Pulang Kampung Langsung Perkosa Pegawai Wanita di Cikarang)

"Sekurang-kurangnya ada lima pedoman terkait prinsip penegakan hak asasi manusia; (1) Menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang; (2) Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (3) Berperilaku sopan; (4) Menghormati norma agama, etika, dan susila; (5) Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia," jelas Mahfud. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: