Mahfud MD Sebut Polri Harus Hormati HAM Meski Dilema Saat Bertugas

Mahfud MD Sebut Polri Harus Hormati HAM Meski Dilema Saat Bertugas

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Polri mesti mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) kala bertugas melayani dan melindungi masyarakat.

"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia," kata Mahfud dalam konferensi virtual, Kamis, 10 Februari 2022.

Ketua Kompolnas itu mengatakan, Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugas.

(BACA JUGA:Penahanannya Diperpanjang KPK, Bupati Langkat Dikurung 40 Hari ke Depan)

"Saya paham di sini Polri menghadapi dilema melihat situasi dan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, semakin terbuka, semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema, misalnya kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, teteapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM," kata Mahfud. 

Mahfud mencontohkan, kasus yang sedang ramai di Desa Wadas, Jawa Tengah. Jika Polri seumpama diam pasti dituding membiarkan keributan, begitu juga sebaliknya. 

"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia," ujar Mahfud. 

(BACA JUGA:MUI Sebut Larangan Hijab di Sekolah India Cerminkan Islamophobia, Eko Kuntadhi: Majelis Ulama India)

Menurut Mahfud, aturan pelaksana penerapan nilai-nilai hak asasi manusia oleh aparat kepolisian telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam Perkap itu, kepolisian diwajibkan menerapkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia baik dalam melaksanakan tugas atau kehidupan sehari-hari.

"Sekurang-kurangnya ada lima pedoman terkait prinsip penegakan hak asasi manusia; (1) Menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang; (2) Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (3) Berperilaku sopan; (4) Menghormati norma agama, etika, dan susila; (5) Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia," jelas Mahfud. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: