Mau Dapat Fasilitas Insentif PPN Rumah? Begini Syaratnya...

Mau Dapat Fasilitas Insentif PPN Rumah? Begini Syaratnya...

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tahun Ini--FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah di Tahun 2022 selama 9 bulan. 

Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. 

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Selasa 8 Februari 2022. 

Dalam rangka PEN, kata Febrio, pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret - Desember 2021. 

(BACA JUGA:Buruan Beli! Insentif PPN Rumah Diperpanjang Tahun Ini, Berapa Persen? )

"PPN DTP diberikan seluruhnya (100%) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, sedangkan PPN DTP sebagian (50%) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp 2 – 5 miliar," terangnya. 

Adpaun kriteria rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun (rusun) yang diberikan fasilitas ini adalah yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

"Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun," imbuhnya. 

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat: (a) ditandatanganinya akta jual beli; atau (b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris.

"Selain itu, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022," jelasnya. 

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022. 

Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 s.d. Rp 5 miliar. 

(BACA JUGA:Kabar Baik! Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Sampai Kapan?)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: