Pengacara Bantah Kabar Hoaks Munarman Dituntut Hukuman Mati

Pengacara Bantah Kabar Hoaks Munarman Dituntut Hukuman Mati

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas kasus terorisme yang menjeratnya sebagai terdakwa.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengacara Munarman, Azis Yanuar membantah tegas sejumlah pemberitaan yang menyebut kliennya dituntut pidana mati oleh Jaksa terkait kasus dugaan  terorisme. 

Azis Yanuar mengatakan, kliennya saat ini masih dalam proses persidangan yang ke-10 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Dia mengatakan bahwa persidangan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Belum ada tuntutan hukum. 

(BACA JUGA:Munarman Protes Rekeningnya Diblokir, Gun Romli: Itu Cuma Pengalihan Isu, Harus Segera Ditangkap)

"Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari penuntut umum dan sudah menghadirkan sejumlah 18 orang saksi dan belum sampai pada tahap agenda tuntutan," tegas Azis Yanuar lewat siaran pers, Selasa 8 Februari 2022.

Azis Yanuar mengatakan, hingga saat ini telah terungkap fakta bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana teroris sebagaimana dituduhkan. 

Yanuar meyakini bahwa kliennya tidak terbukti sebagai orang yang merencanakan dan mendanai seminar, orang yang menggerakkan, memprovokasi.

(BACA JUGA:Tak Hanya KSAD Dudung, Cak Nun juga Sebut 'Tuhan Bukan Orang Arab', Warganet: Penganut Kadrunisme Kok Diam?)

Atau orang yang memberikan hadiah, uang ataupun janji-janji maupun tidak terbukti melakukan permufakatan jahat, percobaan dan pembantuan kepada para saksi dan napiter lainnya. 

"Serta tidak pernah memerintahkan Anggota FPI ke Luar Negeri untuk melakukan tindak pidana Terorisme sebagaimana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum," katanya. 

Azis Yanuar menyayangkan sejumlah media daring yang memberitakan kliennya dituntut hukuman mati. Dia meminta media-media tersebut memberikan klarifikasi. 

(BACA JUGA:Gawat! Bahar Smith Kabarnya Terbaring Lemah Sekarat di Sel Tahanan? Sosok Ini Ungkap Kondisi Terbarunya)

"Kami meminta kepada media yang memuat pemberitaan tersebut untuk segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami H. Munarman," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: