DPR Keluarkan Kebijakan Prokes COVID-19 Terbaru: Wajib Bawa PCR, Harus Antigen Sebelum Rapat

DPR Keluarkan Kebijakan Prokes COVID-19 Terbaru: Wajib Bawa PCR, Harus Antigen Sebelum Rapat

DPR resmi menyetujui pembahasan revisi UU Hukum Acara Perdata.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan institusinya telah membuat kebijakan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) kehadiran dalam rapat, salah satunya wajib melaksanakan tes usap antigen COVID-19 sebelum rapat.

"Pihak yang hadir dalam rapat selain membawa hasil tes usap PCR, juga sebelum rapat dilakukan tes usap antigen di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.

Dia mengatakan, Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada pekan lalu sudah membuat keputusan untuk membatasi setiap kegiatan di Kompleks Parlemen.

(BACA JUGA:PSI Ngotot Suruh Anies Awasi Proyek Formula E Tiap Hari, Geisz Chalifah: Lu Kira Gubernur Mandor Proyek?)

Dasco mencontohkan dalam Rapat Paripurna dan rapat di alat kelengkapan dewan (AKD), tingkat kehadiran hanya 30 persen dari kapasitas ruangan.

"Jadi 30 persen itu sudah termasuk sekretariat, anggota DPR, dan mitra kerja. Dan waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam," ujarnya.

Selain itu menurut dia, Tenaga Ahli dan staf pribadi anggota DPR tidak diperbolehkan mendampingi anggota DPR ketika melaksanakan kegiatan rapat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara