Terkini

Pilihan


Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Kembali Berpolitik lewat PPP, KPK: Kami Harap...

Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Kembali Berpolitik lewat PPP, KPK: Kami Harap...

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak mantan narapidana korupsi untuk berserikat, berkumpul, dan beraktivitas termasuk dalam kegiatan politik.

Pernyataan tersebut merespons kembalinya mantan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kemenag M Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). KPK berharap, Romi dapat memberikan pesan antikorupsi kepada rekan sejawatnya.

"Kami berharap para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku, tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.

(BACA JUGA:BKN Buka Lowongan Kerja, Yuk Buruan Daftar)

Ia menyampaikan pesan tersebut penting disampaikan sebagai bentuk pembelajaran seluruh pihak. 

Sebab, lanjut Ali, salah satu pelaku korupsi terbanyak adalah produk dari proses politik baik dari ranah eksekutif maupun legislatif. 

"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi," terang Ali. 

(BACA JUGA:Daftar Sayur yang Pantang Dimakan Penderita Masalah Ginjal)

Sebelumnya, Ketua Dewan PPP, Achmad Baidowi, mengonfirmasi mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, turut diundang di Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin, 31 Januari 2022.

Dalam acara tersebut, DPW PPP juga mengundang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Dia menjelaskan, Romi masih tercatat sebagai kader PPP sampai saat ini, tapi tidak duduk di struktur kepengurusan partai. Romi, menurut dia, diundang untuk menjadi pembicara dalam acara tersebut.

(BACA JUGA:Kecelakaan Maut, Dua Kendaraan Masuk Jurang, Satu Keluarga Tewas)

"Mas Romi diundang DPW PPP DIY menjadi salah seorang narasumber di acara Muskerwil sekaligus hadiri Harlah PPP," kata pria yang dikenal dengan sapaan Awiek itu, Rabu, 2 Februari 2022.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romi divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.

Sementara di pengadilan tingkat pertama, Romi divonis dengan pidana dua tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 29 April 2020.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: