Terkini

Pilihan


Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan, 2 Eks Pejabat DJP Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan, 2 Eks Pejabat DJP Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Ilustrasi persidangan di pengadilan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani masing-masing 9 dan 6 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp15 miliar dan SGD4 juta atau total sekitar Rp57 miliar terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 tiga perusahaan masing-masing PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Gunung Madu Plantations.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022.

(BACA JUGA:Yoon Bomi Ungkap Comeback Apink dan Harapannya di Masa Mendatang)

Selain pidana badan, majelis hakim turut memvonis Angin dan Dadan berupa denda masing-masing Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan dan Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kewajiban pembayaran uang pengganti masing-masing Rp3,375 miliar dan SGD1.095.000 terhadap Angin dan Dadan subsidar 2 tahun kurungan.

"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata hakim Fahzal.

(BACA JUGA:Disebut jadi Gejala Awal Omicron, Begini 5 Cara Sembuhkan Sakit Tenggorokan, Yuk Dicoba)

Adapun dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memperimbangkan hal memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan tidak menunjukkan sikap penyesalan. 

Sementara hal yang meringankan, keduanya dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: