Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta, Restoran dan Kafe Sampai Pukul 21.00 WIB

Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta, Restoran dan Kafe Sampai Pukul 21.00 WIB

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.-dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di DKI Jakarta mulai hari ini, hingga 7 Februari mendatang. 

Ketentuan PPKM level dua di Jakarta yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022. 

Dalam Inmendagri tersebut masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya untuk sejumlah sektor kegiatan masyarakat.

(BACA JUGA:Alasan Anies Masih Enggan Stop PTM di DKI Jakarta...)

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid -19 hingga saat ini tetap dilakukan secara konsisten. 

"Namun, strategi dan manajemen di lapangan mesti dinamis menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada," kata Safrizal, Selasa, 1 Februari 2022. 

Hal ini untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian. 

(BACA JUGA:PKS Pepet Tokoh-Tokoh Ini Untuk Pilpres 2024)

Dengan PPKM level dua itu maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen masih tetap berlanjut di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB itu berasal Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO).

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: