Regional

Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta, Restoran dan Kafe Sampai Pukul 21.00 WIB

Ketentuan PPKM level dua di Jakarta yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.

Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta, Restoran dan Kafe Sampai Pukul 21.00 WIB
Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.

Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Senin (31/1) kasus harian COVID-19 tercatat 312 kasus oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan 4.956 kasus non PPLN atau transmisi lokal.

Sedangkan kasus aktif yang dirawat dan isolasi mencapai 2.031 kasus untuk PPLN dan 30.140 kasus transmisi lokal.

Untuk kasus positif omicron tercatat 1.581 kasus PPLN dan transmisi lokal mencapai 1.311 kasus.

Berita Terkait