Akui Menyesal, Yahya Waloni Minta Maaf Kepada Ummat Nasrani

fin.co.id - 27/09/2021, 20:35 WIB

Akui Menyesal, Yahya Waloni Minta Maaf Kepada Ummat Nasrani

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Penceramah Yahya Waloni meminta maaf kepada ummat Kristen terkait ceramahnya yang menyinggung keyakinan. Permintaan maaf Yahya Waloni dia sampaikan di dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

"Saya dalam hal ini sebagai manusia normal yang hidup di didik dalam satu lingkungan yang beretika dan bermoral baik, memohon maaf atas khilaf dan salah saya yang tidak memberikan contoh yang baik dalam menetapkan sebuah konsekuensi komitmen dakwah sehingga telah melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Yahya di dalam sidang.

Yahya Waloni mengatakan bahwa masalah yang dia hadapi adalah terkait etika, kesantunan dan moralitas.

"Dan ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah," ujarnya.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani," ucap Yahya Waloni.

Dia berharap, kasus hukum yang dia alami menjadi pelajaran dan menjadikan dirinya sebagai pendawa yang lebih baik.

"Mudah-mudahan di kemudian hari Allah SWT akan berikan kepada saya hikmah lebih baik untuk menjadi seorang pendakwah yang menjadi tauladan. Jadi kejayaan NKRI, seluruh putra-putri bangsa, mudah-mudahan Allah SWT menolong kita semua," kata Yahya.

Dalam sidang klarifikasi yang ikut dihadiri oleh pihak Bareskrim Polri ini, Yahya Waloni mencabut gugatan tentang permohonan praperadilan dugaan kasus penistaan agama.

Tim pengacaranya, yakni Abdullah Alkatiri dkk yang menjadi kuasa hukumnya ikut dicabut oleh Yahya. Alkatiri dkk langsung dikeluarkan dari persidangan oleh hakim. (dal/fin).

Admin
Penulis