Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, 3 Karyawan Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, 3 Karyawan Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan dokumen ke Kejaksaan Agung soal adanya dugaan korupsi di Garuda Indonesia Soal Penyewaan Pesawat ATR 72 Seri 600 oleh mantan Dirut Garuda Indonesia-instagram -Instagram @erickthohir

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tiga orang karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) TBK kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600, yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu. 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keempat orang yang diperiksa tersebut berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. 

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," ujar Leonard dalam keterangannya, Senin 31 Januari 2022. 

(BACA JUGA:2 Pegawai Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan)

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. AP selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

2. EL selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

3. IA selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

(BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, 4 Petinggi Garuda Kembali Diperiksa Kejagung)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," tegas Leonard. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: