Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha Penjual Minyak Goreng di Atas HET

Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha Penjual Minyak Goreng di Atas HET

Ilustrasi minyak goreng bersubsidi dari pemerintah-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam bakal mencabut izin usaha pengecer atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan bahwa, HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.

(BACA JUGA:Jangan Lupa! Harga Minyak Goreng Rp11,500 per Liter Berlaku Besok)

"Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen wajib mengikuti HET," tulis Pasal 4 Ayat 1, dikutip Senin 31 Januari 2022.

Konsumen yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 tak hanya individu, tapi juga usaha mikro dan usaha kecil.

Jika pengecer menjual harga di atas HET, maka akan diberikan sanksi administratif. 

Sanksi ini terdiri tiga macam, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha.

"Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Ayat 3 Pasal 6.

Menteri yang dimaksud dalam Ayat 3 Pasal 6 dapat memberikan mandat kepada direktur jenderal. 

Sementara, kepala daerah juga dapat memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan untuk memberikan sanksi.

Lalu, untuk sanksi pencabutan perizinan berusaha dilaksanakan oleh lembaga OSS berdasarkan notifikasi dari menteri atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

(BACA JUGA:Minyak Goreng Langka, Waspada Bahaya Pakai Minyak Goreng Berulang-ulang)

"Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara," bunyi Pasal 8.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: