Densus 88 Tangkap Dua Teroris di Tapanuli, Keduanya Anggota JI

Densus 88 Tangkap Dua Teroris di Tapanuli, Keduanya Anggota JI

Anggota Tim Densus 88 Antiteror Polri.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial RMP dan AW pada Sabtu, 29 Januari 2022. Keduanya merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.

"Hari Sabtu Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap dua terduga teroris," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022.

Ia menjelaskan, kedua terduga teroris itu ditangkap di dua wilayah berbeda. Secara terperinci, RMP ditangkap di Kabupaten Tapanuli Selatan, sedangkan AW ditangkap di Kabupaten Tapanuli Tengah.

(BACA JUGA:Radikalisme dan Jaringan Teroris Masjid dan Pondok Pesantren Bakal Dipetakan, MPR: Framing yang Muncul Akibat Opini)

"Dua terduga teroris tersebut masuk dalam jaringan JI," katanya.

Ramadhan menyebutkan, kedua terduga teroris itu masih menjalani pemeriksaan penyidik Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Tapanuli.

Namun Ramadhan belum bersedia mengungkapkan peran keduanya termasuk barang bukti yang diamankan oleh petugas.

(BACA JUGA:BNPT Klaim Pesantren Terafiliasi Terorisme, Ketua MUI: Pernyataan yang Meresahkan)

"Nanti kita sampaikan update selanjutnya," ujar Ramadhan.

Diketahui, sepanjang 2021 Densus 88 Antiteror Polri melaksanakan operasi pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Total ada 370 tersangka yang ditangkap.

Dari 370 orang tersebut terdiri atas, anggota kelompok teroris JI yang paling banyak, yakni 194 orang, disusul Anshor Daulah (AD) sebanyak 129 orang, Jamaah Ansharud Daulah (JAD) lima orang, dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) sebanyak 16 orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara